Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea Cukai, serta masyarakat setempat membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuat sabu kualitas premium atau blue ice di Kabupaten Pidie, Aceh.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 1,2 ton. Pengungkapan kasus bernilai fantastis ini ditinjau langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di lokasi kejadian.
"Tadi saya berkunjung melihat langsung bagaimana clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan sabu dengan nilai yang sangat tinggi. Sabu yang bisa dibilang terbaik atau dikenal dengan blue ice ini berhasil kita ungkap berkat kolaborasi, keterpaduan, dan joint operation antar-lembaga," ujar Suyudi di Pidie Aceh, Jumat (23/10/2026).
Dia menegaskan, keberhasilan pengungkapan pabrik sabu terselubung ini menjadi langkah krusial dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Kita telah berhasil mengungkap hampir 1,2 ton sabu yang tentu nilainya sangat fantastis. Yang paling penting, kita bisa menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran yang dapat merusak masa depan anak-anak kita," ucap Suyudi.
Kronologi Pergerakan Jaringan Internasional
Suyudi membeberkan, penyingkapan jaringan narkotika lintas negara ini bermula dari pemantauan intelijen sejak Februari 2026.
Kala itu, jaringan asal China terdeteksi mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair (liquid methamphetamine) dari Myanmar utara melintasi Laos dan Thailand, sebelum akhirnya tiba di tujuan akhir di Banda Aceh, Indonesia pada 18 Mei 2026.
"Jadi sudah berapa bulan? Sekarang bulan apa? Oktober, ya, sudah 6 bulan yang lalu," kata dia.
Menurut Suyudi, pergerakan berlanjut pada 21 Mei 2026 ketika dua WNA asal China yang bertindak sebagai ahli kimia atau koki utama, yakni LJ (45) dan XM (42), terbang dari Yunnan, transit Malaysia dan mendarat di Banda Aceh pada 24 Mei 2026.
Dia melanjutkan, keduanya sempat melakukan pemetaan wilayah selama 10 hari sebelum kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026.
"Pada akhir Juli 2026, kedua tersangka WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua berupa hampir 1 ton metamfetamin cair melalui rute yang sama seperti tahap pertama. Cairan tersebut disamarkan di dalam kaleng hijau bermerek Titan Pro untuk mengelabui petugas pada saat pengecekan," terang Suyudi.
Dia mengatakan, pada 15 Oktober 2026, LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming, China dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat lalu bertemu dengan tersangka B yang berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
"Selama di Malaysia, tersangka LJ dan XM dibantu oleh tersangka MN untuk urusan akomodasi dan penginapan," kata Suyudi.
Dia menerangkan, berbekal informasi tersebut, tim gabungan menaikkan status operasi menjadi penyelidikan ketat guna mengawasi pergerakan target dan logistik saat masuk ke Indonesia.
"Penyelidikan dimulai pada tanggal 16 Oktober 2026 saat tersangka B terbang mendahului dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh, lalu menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen," papar Suyudi.
Tiba di Indonesia
Kemudian, lanjut Suyudi, pada Sabtu 17 Oktober 2026 pukul 17.20 WIB, tersangka LJ, XM, dan MN mendarat di Banda Aceh, lalu dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Innova Reborn berwarna hitam.
"Dalam perjalanan, rombongan mobil Innova berhenti untuk makan di salah satu restoran. Pada pukul 22.26 WIB, rombongan mobil Innova tiba di salah satu ruko yang berada di Jeunieb, dan pada pukul 03.01 WIB, rombongan mobil Fortuner tiba di lokasi yang sama," kata Suyudi.
Pada 18 Oktober 2026, lanjut dia, berdasarkan informasi National Narcotics Control Commission (NNCC) China, tersangka LJ melaporkan kepada atasannya berinisial LX di China bahwa proses produksi sabu di Aceh dimulai.
Suyudi menjelaskan, keesokan harinya atau pada 19 Oktober 2026 pukul 21.51 WIB, rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke mobil Honda Jazz putih selaku penerima logistik.
"Pada pukul 22.23 WIB, NNCC memberikan informasi kepada tim gabungan bahwa atasan tersangka LJ yang berinisial LX menginstruksikan untuk mempercepat produksi dan pengemasan barang agar segera dikirim," tutur dia.
Menurut Suyudi, melihat adanya indikasi distribusi barang haram keluar dari laboratorium, tim gabungan mengambil tindakan tegas dengan mengunci area dan menggelar konsolidasi di Pidie pada Rabu 21 Oktober 2026 dini hari.
"Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026 dini hari, tim melakukan konsolidasi di daerah Pidie untuk menggabungkan hasil analisis informasi dan pemantauan lapangan guna menentukan cara bertindak dengan pembagian tim yang solid," terang dia.
Lalu, lanjut Suyudi, pada pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
"Pada pukul 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko tersebut beserta empat lokasi lainnya yang berada di wilayah Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe secara serentak," papar dia.
"Di dalam ruko di Kabupaten Pidie, petugas mengamankan tersangka LJ, XM, F, MY, AK, dan AY. Tim gabungan mengamankan lokasi yang menjadi clandestine laboratory, kemudian melakukan penggeledahan," sambung Suyudi.
Dia menjabarkan, dlokasi tersebut ditemukan barang berupa 20 drum sabu cair (meth oil) dan kurang lebih 500 kg sabu kristal (crystal meth) dengan total barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 1,2 ton bruto.
"Selain itu, tim gabungan juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk pengolahan sabu, yaitu 60 kaleng Titan Pro, 4 kompor 2 tungku, 7 buah tabung gas 12 kg, 3 mesin cuci yang digunakan untuk pengkristalan, serta 6 unit handphone di lokasi clandestine laboratory," jelas Suyudi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6