Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi meminta mahasiswa yang akan berunjuk rasa pada 28 Oktober 2026 menyampaikan aspirasi dengan damai.
"Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara," ujar Ristadi dalam keterangannya, Selasa (27/10).
"Namun aksi tetap harus mengedepankan ketertiban, kedamaian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan tuntutan, agar tujuan baik juga dilakukan dengan cara yang baik seperti yang juga selama ini KSPN lakukan dalam kegiatan aksi unjuk rasa," tambahnya.