JAKARTA, iNews.id - Kualitas udara di sejumlah daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memburuk. Pemantauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 22 Oktober 2026 pukul 08.40 WIB menunjukkan sejumlah wilayah masuk kategori hitam atau berbahaya, dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 di atas 300.
Kondisi tersebut meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap karhutla bagi kesehatan masyarakat. Paparan asap mengandung partikel halus dan berbagai polutan yang dapat mengganggu sistem pernapasan, memperburuk penyakit paru, hingga meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular pada kelompok rentan.
Kemenkes mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memantau kualitas udara sebelum beraktivitas. Warga juga diminta menggunakan masker apabila harus keluar rumah serta mengurangi masuknya asap ke dalam hunian.