JawaPos.com - Tim advokasi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang tidak memenuhi syarat hukum jika dijadikan sebagai Justice Collaborator (JC).
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan tim advokasi, Febri Diansyah, usai pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Febri menuturkan, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, status JC tidak bisa diberikan begitu saja kepada pelaku utama yang memiliki keterlibatan dominan.
"Seseorang bisa menjadi justice collaborator jika dia ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Hukum di Indonesia tidak mengenal kekebalan pidana bagi pelaku kejahatan, sekalipun dia memberikan kesaksian," ujar Febri usai persidangan pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Febri mempertanyakan alasan di balik belum dinaikkannya status hukum Ferry, sembari mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
"Kalau ada pihak yang dilindungi dan diberikan kekebalan, sementara pihak lain diproses padahal dituduh melakukan bersama-sama, inilah yang disebut ketimpangan hukum," tegasnya.
Inisiatif Bukan dari Febrie Adriansyah
Baca Juga: Urutan 12 Zodiak Paling Beruntung Besok, Kamis 15 Oktober 2026: Cek, Zodiakmu Ada di Nomor Berapa?
Tim kuasa hukum juga membeberkan bahwa konstruksi dakwaan pemerasan Pasal 12E yang disusun penuntut umum terkesan dipaksakan dan memiliki banyak celah substansial.
Berdasarkan uraian berkas perkara JPU, komunikasi awal justru diinisiasi oleh pengusaha Tan Kian yang merasa khawatir akan dijadikan tersangka, lalu memutuskan menghubungi Ferry Yanto Hongkiriwang.
"Di dalam dakwaan sama sekali tidak disebutkan ada perintah, arahan, atau suruhan dari Pak Febrie Adriansyah kepada Ferry untuk menakut-nakuti Tan Kian. Lalu di mana letak pemerasannya?," kata Febri.