JAKARTA, iNews.id - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank menyiapkan langkah hukum bagi penyebar hoaks kabar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencekal, menyita paspor dan memblokir rekening pemilik dan pengurus bank.Â
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kuasa Hukum MNC Bank dari Kantor SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi merespons maraknya konten di platform Instagram dan TikTok sejak 23 Oktober 2026 yang membangun narasi menyesatkan seputar kondisi petinggi bank. Hal itu tercantum dalam surat bernomor 513/SSB&R/EX-Tanggapan/X/2026.
"Kami me-reserver hak kami untuk membuat laporan polisi jika kemudian ditemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut," kata Paltiada dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).