Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kuasa Hukum: Uang Rp 186 M Bukan Milik Silmy Karim

Silmy didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar.

Liputan 6 3 menit baca 0 komentar
Kuasa Hukum: Uang Rp 186 M Bukan Milik Silmy Karim
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengklarifikasi uang Rp 168 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bukan milik kliennya.

Silmy didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 33,8 miliar.

Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Perlu saya tegaskan bahwa 168 itu bukan uangnya Pak Silmy, ya," ujar Soesilo di hadapan awak media setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Soesilo juga menjelaskan dana sebesar Rp 2,5 miliar yang turut disebut dalam dakwaan. Menurut dia, uang tersebut berasal dari dana operasional wakil menteri yang pengelolaannya memiliki dasar hukum.

"Karena proses yang di Pak Silmy, termasuk yang 2,5 tadi yang di surat dakwaan ada, itu adalah uang yang berasal dari dana operasional wakil menteri. Dan itu sah dan dibuat dengan aturan yang cukup," tambahnya.

 

Kejanggalan Dakwaan Jaksa

Selain membantah kepemilikan dana tersebut, kuasa hukum Silmy menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi hukum dakwaan jaksa. Soesilo menyebut, dakwaan menggambarkan kliennya hanya mengetahui dan membiarkan suatu keadaan.

Di sisi lain, Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan dan Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.

Pihaknya menilai tuduhan tersebut kontradiktif, terutama karena Silmy disebut hanya mengetahui dan membiarkan tindakan yang dipersoalkan.

"Peran Pak Silmy itu menurut dakwaan tadi adalah hanya mengetahui. Mengetahui kemudian membiarkan. Rasanya kalau dari logika umum sangat janggal, ya. Kalau itu pasalnya adalah Pasal 12 huruf e itu pasal pemerasan dalam jabatan, kemudian ada penerimaan-penerimaan Pasal 12B adalah gratifikasi, tentu sangat sulit diterima secara logika seorang wamen itu melakukan langkah-langkah ke bawah dalam pemerasan, ya," papar Soesilo.

 

Siapkan Nota Pembelaan

Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan argumentasi tersebut dalam nota keberatan atau saat pemeriksaan pokok perkara.

"Itu saya kira nanti akan kita klarifikasi ketika di dalam perlawanan ataupun di dalam pokok perkara," tambahnya.

Meski membantah konstruksi dakwaan dan status kepemilikan dana yang disebut dalam perkara, Soesilo menegaskan pihaknya tetap mendukung proses penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kita mesti mendukung proses penegakan hukum di bidang korupsi. Itu yang pertama, dan selalu menjunjung praduga tidak bersalah," ungkap Soesilo.

Kuasa hukum juga menyatakan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nota keberatan atau eksepsi rencananya disampaikan dalam sidang lanjutan pada 5 November mendatang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.