JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Patra M Zen, menegaskan majelis hakim belum menolak maupun mengabulkan perlawanan kliennya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Patra, majelis hakim akan mempertimbangkan perlawanan tersebut bersama putusan akhir perkara.
Dengan demikian, kata dia, penilaian terhadap aspek formil dan materiil perlawanan belum diputus secara terpisah. Dia mengatakan situasi tersebut serupa dengan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), yang tidak mengeluarkan putusan sela dalam perkara tersebut.
"Ini seperti MK yang kemarin, diperiksa bisa saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan, dalam putusan sela pagi ini majelis hakim tidak menyatakan menolak perlawanan kami," kata Patra kepada wartawan, Senin (26/10/2026).