Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?

Patra M Zen menegaskan hakim belum menolak perlawanan Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum siap menghadapi pembuktian kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Patra M Zen, menegaskan majelis hakim belum menolak maupun mengabulkan perlawanan kliennya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Patra, majelis hakim akan mempertimbangkan perlawanan tersebut bersama putusan akhir perkara.

Dengan demikian, kata dia, penilaian terhadap aspek formil dan materiil perlawanan belum diputus secara terpisah. Dia mengatakan situasi tersebut serupa dengan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), yang tidak mengeluarkan putusan sela dalam perkara tersebut.

"Ini seperti MK yang kemarin, diperiksa bisa saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan, dalam putusan sela pagi ini majelis hakim tidak menyatakan menolak perlawanan kami," kata Patra kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Dia menjelaskan, majelis hakim tetap akan menilai aspek formil dan materiil meskipun pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Patra pun mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilainya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

"Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa perlawanan kami dan juga Pak Febrie selain dari pembuktian tetapi menyangkut juga formil dan materil," lanjut Patra.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.