JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) dikabarkan menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar. Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan sanksi itu tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Putusan tersebut disebut dibacakan Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi.
Namun, Juru Bicara KY Anita Kadir menegaskan hasil keputusan sidang pleno bersifat tertutup dan rahasia. Menurutnya, keputusan tersebut telah disampaikan langsung kepada Mahkamah Agung (MA).