Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi

iNews 1 menit baca 0 komentar
KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) dikabarkan menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar. Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan sanksi itu tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Putusan tersebut disebut dibacakan Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi.

Namun, Juru Bicara KY Anita Kadir menegaskan hasil keputusan sidang pleno bersifat tertutup dan rahasia. Menurutnya, keputusan tersebut telah disampaikan langsung kepada Mahkamah Agung (MA).

"Mengenai semua hasil keputusan pleno dari kami, sesuai peraturan yang ada, adalah bersifat tertutup dan rahasia, dan hasil keputusan tersebut telah kami kirimkan langsung kepada MA. Mengenai hasilnya bukan kewenangan KY untuk mempublikasikannya," ujar Anita saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, Ilham menjelaskan, dugaan pelanggaran etik tersebut terjadi saat Alfretty menjadi hakim anggota dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.