Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KY Soroti Insiden Botok Pati Siram Air ke Hakim: Misbehaving in Court

KY menyoroti insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati.

Detik 2 menit baca 0 komentar
KY Soroti Insiden Botok Pati Siram Air ke Hakim: Misbehaving in Court
Foto: Detik

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) menyoroti insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani. KY menilai tindakan Botok merupakan perilaku yang tak pantas dilakukan di pengadilan.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10). Saat itu, Botok mendampingi salah seorang warga melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

Situasi memanas jelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Selain itu, Botok juga disebut menyiramkan air mineral ke Retno.

KY menganggap tindakan Botok tersebut tidak panas dilakukan di pengadilan. KY menganggap tindakan Botok telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.

"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," ujar Jubir KY Anita Kadir dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Anita menyampaikan keprihatinan terhadap intimidasi tersebut. Dia mengatakan KY berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi terkait peristiwa ini.

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," tutur Anita.

Dia mengatakan KY telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dan pengamanan terkait penanganan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang sidangnya masih berlanjut hingga 16 Oktober. Dia mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.

"KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," ujarnya.

(kuf/haf)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.