Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

LBH Jakarta Sebut Politisasi Polri jadi Akar Masalah Skandal Penyadapan Ilegal Prabowo

LBH Jakarta mengungkap penyadapan ilegal oleh jenderal polisi, menuntut investigasi dan reformasi struktural.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
LBH Jakarta Sebut Politisasi Polri jadi Akar Masalah Skandal Penyadapan Ilegal Prabowo
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penyadapan ilegal oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, merupakan peristiwa yang sangat serius.

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur internal, melainkan cerminan bahaya kepemilikan teknologi pengawasan tanpa kontrol demokratis yang memadai.

Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa kepentingan penegakan hukum.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026, disertai dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Akar Masalah Politisasi Polri

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menuturkan, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan akut politisasi institusi kepolisian yang terus berlangsung lintas pemerintahan, mulai dari era Joko Widodo hingga masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

Reformasi 1998 sejatinya telah mengamanatkan pemisahan Polri dari TNI agar menjadi institusi sipil yang profesional serta tunduk pada prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, dalam praktiknya, independensi tersebut masih terganjal kepentingan politik dan intervensi kekuasaan.

"Kasus ini membuktikan bahwa Polri telah mengalami persoalan politisasi yang serius. Selama satu dekade terakhir, terdapat kecenderungan semakin eratnya relasi antara kepolisian dan kepentingan kekuasaan politik," ujar Fadhil, Rabu (4/11).

Ancaman Nyata terhadap Hak atas Privasi

LBH Jakarta menegaskan bahwa minimnya pengawasan eksternal membuka celah lebar terjadinya pelanggaran HAM.

Tindakan penyadapan ilegal merupakan ancaman nyata terhadap hak privasi yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.