JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dalam sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026). Lechumanan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo.
Dia mengaku tidak bisa tidur setelah ijazah Jokowi dituding palsu. Dia mengaku selama ini menjadi salah satu pihak yang membela Jokowi.
"Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi," kata Lechumanan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).