Jakarta -
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Annisa Mahesa, menyoroti kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat. Annisa mengimbau masyarakat tak panik saat menghadapi kasus tersebut dan diimbau untuk segera melapor ke pihak yang berwenang.
Annisa mengatakan jika ancaman penipuan digital semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan materi yang dipaparkan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 700 ribu laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir.
"Besarnya angka tersebut menjadi pengingat bahwa kemudahan layanan keuangan digital harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat terhadap risiko kejahatan yang terus berkembang," kata Annisa dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Legislator Gerindra ini juga memberi atensi terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik penagihan utang yang tidak sesuai ketentuan. Ia menekankan masyarakat memiliki hak sebagai konsumen untuk mendapatkan perlindungan, termasuk ketika menghadapi tindakan penagihan yang kasar, intimidatif, maupun melanggar aturan.
"Pinjol ilegal bisa kena sanksi dari OJK. Bahkan kalau Bapak-Ibu belum tahu, kita itu berhak protes kalau debt collectornya bersikap kasar. Pun kalau mereka datang ke rumah, mereka itu nggak boleh macam-macam dan ada peraturannya," ujar Annisa.
Menurutnya, pemahaman terhadap hak-hak konsumen menjadi penting agar masyarakat tidak merasa takut menghadapi pihak-pihak yang melakukan penagihan secara sewenang-wenang. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali berbagai modus penipuan digital yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya.
"Setidaknya terdapat empat tanda yang perlu diwaspadai, yakni adanya desakan untuk segera mengambil keputusan, permintaan informasi rahasia seperti kode OTP atau PIN, tawaran keuntungan yang tidak masuk akal, serta tautan atau file APK mencurigakan yang dikirim melalui pesan digital," ujar Annisa.
Annisa menekankan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan informasi pribadi maupun mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas. Dalam kesempatan ini, ia juga memberikan perhatian ke korban yang memilih diam karena merasa malu atau takut setelah mengalami penipuan.
"Jangan panik, langsung lapor," pesan Annisa.
Ia lantas menyarankan sejumlah Langkah, yakni dengan menghentikan komunikasi terhadap pelaku, menghubungi pihak bank atau penyedia layanan keuangan, serta menyimpan seluruh bukti transaksi dan percakapan sebagai bahan laporan saat kejadian berlangsung. Ia mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi agar kasus yang dialami dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Pengawasan dan layanan pengaduan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi persoalan akibat praktik keuangan ilegal," imbuhnya.
(dwr/gbr)