Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI F-PKB Hasbiallah Ilyas mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar vape dilarang secara total. Hasbi berbicara hukum penggunaan vape secara Islam.
"Terkait hukum vape ini dari perspektif hukum Islam, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan. Yang membolehkan karena vape bukan jenis narkotika, jadi tidak haram. Yang menghukumi haram karena meskipun bukan narkotika tapi vape sering jadi pintu masuk narkotika cair, jadi haram hukumnya," kata Hasbi kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Hasbi mengatakan bahwa dalam sistem hukum nasional, penggunaan rokok elektronik itu masih legal namun peredarannya dibatasi. Dia kemudian menyinggung vape yang akhir-akhir ini disusupi dengan peredaran narkoba cair.
"Jadi atas dasar ini Kapolri kita sejak beliau masih menjabat Kepala BNN mengusulkan pelarangan vape secara total. Saya memahami, dalam konteks mencari dukungan, Kapolri minta MUI Pusat mengeluarkan fatwa haram total untuk vape," ucap dia.
Hasbi mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi yang mengusulkan agar adanya pelarangan vape secara total. Hasbi saat ini menunggu fatwa MUI.
"Saya sendiri sebagai anggota Komisi III tentu mendukung langkah Kapolri minta MUI mengeluarkan fatwa haram total untuk vape. MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa final tapi MUI Jawa Timur sudah memfatwakan haramnya vape jika dipergunakan menjadi media konsumsi narkotika," kata Hasbiallah.
"Jika MUI Pusat mengeluarkan fatwa final bahwa vape haram total maka fatwa tersebut akan menjadi dukungan moral dan sosial yang kuat bagi negara untuk memasukkan vape sebagai barang terlarang. Karena itu saya jelas mendukung langkah Kapolri ini," imbuhnya.
Hasbi mengatakan kaidah fiqih dalam dijadikan pertimbangan dalam pelarangan vape ini. Dia menyebut pencegahan daripada bahawa vape hal yang perlu dipertimbangkan.
"Sebenarnya, sejauh yang saya tahu, dalam hukum Islam sendiri ada kaidah fiqih yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menghukumi masalah vape ini. Yaitu kaidah fiqih yang berbunyi 'Saddu Dzari'ah' yang artinya 'menutup atau mencegah kerusakan'. Maksudnya, untuk tujuan mencegah terjadinya kerusakan yang lebih besar, sesuatu yang tadinya boleh itu kemudian diharamkan atau dilarang," ucap dia.
Hasbi mendorong vape dilarang jika rawan digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Dia mengapresiasi usulan Kapolri itu.
"Jika memang vape jadi pintu masuk atau media konsumsi narkotika cair maka jelaslah vape yang aslinya mubah atau boleh itu harus dilarang dan diharamkan. Ini pendapat dan masukan saya ya. Intinya kita tunggu fatwa final MUI Pusat, tapi saya sangat apresiasi langkah Kapolri ini," kata dia.
Usulan Pelarangan Total Vape
Sebelumnya, Jenderal Suyudi mendorong agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang total di Indonesia. Dia menilai vape menjadi pintu masuk peredaran narkotika cair.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
"Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus," kata Jenderal Suyudi di lokasi, Jumat (23/10).
Jenderal Suyudi juga menyebut vape diyakini dapat menjadi pintu masuk narkotika cair di Tanah Air.
"Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape," ujarnya.
(lir/idh)