JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat aspek hukum dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi melalui Focus Group Discussion (FGD). Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi penolakan klaim oleh lembaga penjamin dan penyelesaian gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena persoalan formil.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum LPDB Koperasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko pembiayaan, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, serta menyempurnakan prosedur dan dokumen hukum. Langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memastikan dana dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dari tanggung jawab LPDB Koperasi dalam mengelola dana negara. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB Koperasi tidak hanya dituntut untuk menyalurkan pembiayaan, tetapi juga memastikan pemanfaatan dan pengembalian dana berjalan dengan baik.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat aspek hukum dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana beruglir kepada koperasi melalui Focus Group Discussion (FGD). (Foto: LPDB Koperasi)