Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut BInsar Pandjaitan. (ANTARA)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai melakukan seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
Luhut menjelaskan, kajian tersebut mengusulkan agar penyuapan atau bribery menjadi fokus utama, bukan semata-mata pada unsur kerugian negara. Menurut dia, penyesuaian definisi korupsi diperlukan agar sistem penanganan perkara korupsi di Indonesia selaras dengan standar internasional.
"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.
Luhut mengungkapkan, kajian DEN mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu. Dalam konteks tersebut, penyuapan menjadi salah satu unsur penting dalam pengaturan tindak pidana korupsi.
Ia menilai, pendekatan yang selama ini menitikberatkan pada kerugian negara dapat menjadi tantangan dalam pelaksanaan kegiatan bisnis, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menurut Luhut, setiap keputusan bisnis memiliki risiko yang perlu diperhitungkan. Karena itu, risiko kerugian dalam suatu kegiatan usaha tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan unsur pidana yang relevan.
"Dimana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," ucap Luhut.
Ia pun menegaskan, perubahan pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan penanganan korupsi pada unsur perbuatan yang memenuhi kriteria tindak pidana, terutama penyuapan, sebagaimana menjadi perhatian dalam kajian DEN.
Lebih lanjut, Luhut turut menyoroti pendekatan Indonesia yang memiliki kekhususan karena menempatkan kerugian negara sebagai titik berat dalam mendefinisikan korupsi.
"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," pungkasnya.