Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian mengeluarkan kerugian keuangan negara dari kategori korupsi.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang menyebut korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.

Ia mengatakan kajian itu dibuat dengan berlandaskan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi. Menurutnya, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam suatu tindak pidana korupsi memberatkan sektor bisnis, tak terkecuali BPI Danantara yang membawahi BUMN-BUMN di Indonesia. Luhut menyebut setiap operasi bisnis pasti memiliki risikonya sendiri-sendiri.

"Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting," tegasnya.

Kategori korupsi menurut UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia pada 20 tahun lalu dengan UU 7/2006 meliputi suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan lain oleh seorang pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan atau wewenang; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan pada sektor sektor swasta; penggelapan kekayaan di sektor swasta; pencucian hasil kejahatan; penyembunyian hasil kejahatan; dan penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya terdapat 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Satu di antaranya mengenai kerugian keuangan negara yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

(ryn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.