JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPRHasbiallah Ilyas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Dia khawatir perubahan tersebut justru membuka celah bagi praktik korupsi yang lebih luas, terutama di lingkungan pemerintahan.
Hasbiallah, yang akrab disapa Hasbi, menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih membutuhkan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, penguatan integritas pejabat publik, dan penegakan hukum yang tegas.
"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).