JawaPos.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meluruskan polemik anggaran insentif Rp 1 triliun yang disebut-sebut akan diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut dia, anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan MBG, tetapi juga mencakup sejumlah kategori pelayanan publik lainnya.
Bima menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada pemda yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penilaian tersebut mencakup penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, hingga penguatan ekonomi lokal.
“Total hampir Rp580 miliar sudah dialokasikan untuk daerah-daerah yang dianggap baik, dan 272 kota/kabupaten berasal dari daerah yang kapasitas fiskalnya lemah,” kata Bima dalam keterangannya di akun instagram @bimaaryasugiarto, dikutip Senin (2/11).
Dia menegaskan, pemberian insentif tersebut bertujuan mendorong peningkatan pelayanan publik dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, dana insentif tidak boleh digunakan untuk membiayai gaji pegawai maupun kegiatan seremonial.
“Kami pastikan bahwa alokasi dana insentif ini sampai ke warga dan dirasakan oleh warga, dan ujungnya adalah meningkatkan pelayanan publik, bukan untuk gaji pegawai atau kegiatan seremoni,” ujarnya.
Mulai 2027, Kemendagri berencana menambah pelaksanaan MBG sebagai salah satu kategori penilaian pemberian insentif kepada pemda. Apresiasi akan diberikan kepada daerah yang mampu mengelola program tersebut dengan tata kelola yang baik, sesuai aturan, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Selain itu, Bima menekankan pentingnya ketepatan sasaran penerima manfaat MBG. Menurut dia, penerima manfaat yang menjadi perhatian tidak hanya siswa sekolah, tetapi juga kelompok yang membutuhkan dukungan gizi, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak yang mengalami stunting.
“Dan mulai tahun depan (2027), kita rencanakan untuk menambah satu kategori lagi, yaitu pelaksanaan MBG. Bagi daerah yang tata kelola MBG-nya baik sesuai aturan, tidak berdampak lingkungan, dan terutama tepat sasaran penerima manfaatnya, yaitu ibu-ibu hamil, ibu-ibu menyusui, dan juga anak-anak yang stunting, tidak hanya siswa dan siswi, itu kami berikan apresiasi,” jelasnya.