JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah menuai perhatian relawan pendukungnya. Mereka menilai polemik keabsahan riwayat pendidikan Gibran berpotensi mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional.
Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) Benny Parapat menilai, putusan MA tersebut tidak perlu dipersoalkan lebih jauh. Menurutnya, persoalan suket merupakan masalah administrasi negara yang tidak berkaitan dengan tugas Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Itu tidak perlu kita persoalkan, masalah suket adalah masalah administrasi negara, masalah Mas Gibran adalah tugas negara, tidak bisa dicampuradukkan. Ini merupakan hal terpisah," ujar Benny di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).