dr. Piprim Basarah Yanuarso. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 464 K/TUN/202, mengabulkan gugatan dokter spesialis jantung anak, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), terkait mutasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
dr. Piprim Basarah Yanuarso. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 464 K/TUN/202, mengabulkan gugatan dokter spesialis jantung anak, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), terkait mutasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Terkait hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin belum melakukan langkah hukum selanjutnya karena menunggu hasil keputusan secara penuh Mahkamah Agung, terkait yang mengabulkan gugatan Piprim Basarah Yanuarso.
“Kita sih menghormati keputusan MA, walaupun prosesnya kita masih nunggu hasil keputusannya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10).
Ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil keputusan yang dimaksudnya. Termasuk langkah lanjutan yang akan ditempuhnya terkait mutasi dr. Piprim.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Piprim terhadap Menteri Kesehatan melalui Putusan Kasasi Nomor 464 K/TUN/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan keputusan mutasi Piprim dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati, Jakarta.
dr. Piprim menolak mutasi yang disebutnya dilakukan secara mendadak dan tidak sesuai prosedur. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum hingga akhirnya gugatan dr. Piprim dikabulkan pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini menjadi perhatian karena menyangkut status kepegawaian dr. Piprim sekaligus perannya dalam pelayanan dan pendidikan kardiologi anak di RSCM dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Ketua UKK Kardiologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Rizky Adriansyah sebelumnya meminta Kemenkes mematuhi putusan MA dan memulihkan hak Piprim. Ia juga mengingatkan agar kementerian tidak menjadikan upaya Peninjauan Kembali (PK) sebagai alasan untuk mengabaikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.