Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

MA Sesalkan Botok Pati Siram Hakim Saat Audiensi: Tak Dapat Dibenarkan

MA merespons insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator AMPB Botok kepada juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani.

Detik 2 menit baca 0 komentar
MA Sesalkan Botok Pati Siram Hakim Saat Audiensi: Tak Dapat Dibenarkan
Foto: Detik

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) merespons insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kepada juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani. MA membela Retno.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Juru Bicara MA Heru Pramono dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Heru mengatakan tindakan penyiraman hakim tidak dapat dibenarkan. Dia menyebut tindakan itu mengarah pada perbuatan merendahkan martabat lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," katanya.

Heru mengatakan MA tidak mentoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim. Heru menyebut MA menyikapi insiden tersebut dengan serius.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

MA menyerahkan ke PN Pati soal tindakan hukum terhadap peristiwa itu. Dia mengatakan MA akan mengawal kasus tersebut.

"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, ya, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10). Saat itu, Botok mendampingi salah seorang korban melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

Situasi memanas jelang akhir audiensi. Botok disebut melontarkan tuduhan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar. Selain itu, Botok juga disebut menyiramkan air mineral ke Jubir PN Pati, Retno Lastiani.

(haf/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.