Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

MA Tolak Kasasi Jaksa, Delpedro Marhaen Dkk Tetap Bebas di Kasus Penghasutan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah dkk.

Detik 2 menit baca 0 komentar
MA Tolak Kasasi Jaksa, Delpedro Marhaen Dkk Tetap Bebas di Kasus Penghasutan
Foto: Detik

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah dkk di kasus dugaan penghasutan. Delpedro, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein tetap bebas dari kasus tersebut.

"Amar putusan: tolak, tolak kasasi PU (Penuntut Umum)," demikian tertulis di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).

Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (29/10) oleh ketua majelis hakim Jupriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Permohonan kasasi JPU ini teregister dengan nomor perkara 12126K/Pid.Sus/2026.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis laman kepaniteraan MA.

Selain Delpedro, terdakwa yang divonis bebas dalam kasus ini ialah Khariq Anhar, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Jaksa Ajukan Kasasi

Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Dapot mengatakan memori kasasi vonis bebas Delpedro dkk telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kasasi vonis bebas Delpedro dkk ini diajukan jaksa pada Senin (16/3).

"Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, kami telah menyatakan kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk dan telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, dasar hukum pengajuan kasasi tersebut. Anang mengatakan putusan bebas Delpedro dkk tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

"Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang.

"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," tambah Anang.

(mib/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.