JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Namun, majelis hakim kasasi memperbaiki pidana uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry.
"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026)
Putusan kasasi dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/20 itu diketok pada Rabu (14/10/2026). Majelis hakim dipimpin Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan H Arizon Mega Jaya.