Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Mahfud Desak DPR Selesaikan Masalah Suket Gibran: Waktunya Bersih-Bersih

Mahfud MD mendorong agar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

iNews 1 menit baca 0 komentar
Mahfud Desak DPR Selesaikan Masalah Suket Gibran: Waktunya Bersih-Bersih
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan di DPR. Pasalnya, sudah ada bukti bahwa Gibran tak memenuhi syarat pendaftaran saat Pilpres 2024.

“Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat, itu supaya terus diproses dari DPR,” kata Mahfud, dikutip dari kanal Youtube Official iNews, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan DPR agar langkah 'bersih-bersih' di Indonesia berjalan sekaligus.

“Yang urusan Gibran ini supaya dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih, agar ketatanegaraan ke depan itu berjalan bagus, agar negara ini berkeadaban, gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Editor: Reza Fajri

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.