JAKARTA, iNews.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polemik terkait ijazah dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
Mahfud menjelaskan bahwa jika dalam proses pencalonan atau administrasi ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen, pemalsuan surat, atau keterangan yang tidak benar, masalah tersebut tidak lagi hanya berpusat pada sengketa tata usaha negara atau hasil pemilu, melainkan dapat diproses secara pidana.
Menurut Mahfud, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta instansi yang mengeluarkan dokumen penyetaraan—seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)—bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum apabila terbukti ada kelalaian atau dugaan tindak pidana dalam proses verifikasi berkas.