Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Maksimalkan Pemulihan Aset, Kejagung Kembalikan Kerugian Negara dari Korupsi Sebesar Rp 24 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memaksimalkan pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus-kasus korupsi. Dalam 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Maksimalkan Pemulihan Aset, Kejagung Kembalikan Kerugian Negara dari Korupsi Sebesar Rp 24 Triliun
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memaksimalkan pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus-kasus korupsi. Dalam 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, sudah Rp 24 triliun aset dikembalikan oleh kejaksaan. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa 2 tahun belakangan, Korps Adhyaksa concern mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara. Hal itu pula yang menjadi paradigma baru dalam proses hukum kasus-kasus korupsi oleh Kejagung. 

Menurut Burhanuddin, pemulihan yang dilakukan oleh Kejagung dengan mengejar aset-aset dalam kasus korupsi penting agar uang rakyat bisa dikembalikan kepada negara. Sehingga negara dapat memanfaatkannya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.

”Selama 2 tahun terakhir, fokus kami pada pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkap dia dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (22/10).

Burhanuddin pun menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama. Karena itu, harus dilawan dengan segala upaya. Tidak hanya Kejagung, lembaga penegak hukum lain juga punya peranan penting. Karena itu, Kejagung juga menekankan sinergi sebagai kunci.

”Sinergi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama (dalam pemberantasan korupsi),” imbuhnya.

Berdasar sampai Februari 2026, pemerintah mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sepanjang mencapai Rp 28,6 triliun. Dari angka tersebut, Kejagung menyumbang Rp 24 triliun atau 86 persen. Angka tersebut berada di atas KPK Rp 1,53 triliun dan Polri Rp 2,37 triliun.

”Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali,” ungkap praktisi hukum Masriadi Pasaribu.

Menurut Masriadi, Kejagung menunjukkan kerja keras pemberantasan korupsi dan pemulihan aset membuahkan hasil meski kerja-kerja itu tidak melulu ramai dalam berbagai pemberitaan media massa. Dia menilai, paradigma yang dibangun Kejagung saat ini sudah tepat. Yakni proses hukum korupsi tidak berhenti sampai hukuman badan, melainkan terus dikejar sampai pada asset recovery.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.