Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Mardani Sebut Tak Ada Pembahasan Pasal Diduga Selundupan di PKPU 19/2023

Anggota DPR Mardani Ali Sera menegaskan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas. Ia mendesak agar dugaan penyelundupan pasal ini dibongkar.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Mardani Sebut Tak Ada Pembahasan Pasal Diduga Selundupan di PKPU 19/2023
Foto: Detik

Jakarta -

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera, yang pada 2023 lalu menjadi anggota panja RUU Pemilu mengatakan tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. Mardani sepakat agar dugaan penyelundupan pasal tersebut dibongkar.

"Seingat saya tidak ada pembahasan muatan pasal ini. Bagus dibongkar biar jelas," kata Mardani saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

Mardani yakin Pasal 18 ayat 3 tersebut tidak pernah dibahas. Menurutnya, konstruksi hukum pada pasal itu anak dan kontroversial.

"Konstruksinya aneh dan kalau dibahas saya yakin akan kontroversial dan mudah diingat, konstruksi hukumnya agak aneh, pengecualian yang sangat spesifik kalau dibahas pasti akan mudah untuk menimbulkan kontroversi," ucap dia.

Mardani berharap persoalan ini benar-benar dibahas. Dengan begitu, bisa jadi pelajaran semua pihak.

"Sekali lagi bongkar saja dan bahas bersama agar jadi pelajaran," ujar dia.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari, memberikan penjelasan terkait mencuatnya dugaan adanya pasal yang diselundupkan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di 2024. Hasyim membantah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023.

Hasyim awalnya menjelaskan ketentuan pada Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat untuk semua orang. Saat dirumuskan, lanjut dia, belum diketahui siapa saja yang maju sebagai capres dan cawapres.

Hasyim lalu menjelaskan PKPU itu terbentuk dari serangkaian hasil uji publik hingga konsultasi DPR dan pemerintah. Dia menegaskan semua prosedur hukum dilalui untuk membentuk PKPU tersebut.

Atas dasar itulah, Hasyim menekankan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibentuk untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia juga membantah ada upaya penyelundupan pasal.

"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10).

(maa/gbr)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.