Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023

KPU mengakui perubahan Pasal 18 dengan menambahkan ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini dianggap memudahkan Gibran jadi cawapres 2024.

CNN Indonesia 6 menit baca 0 komentar
Melacak Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Perubahan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pemilu 2024.

Perubahan yang dilakukan adalah dengan menambah satu ayat (ayat 3) di Pasal 18. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto menyebut pasal ini sebagai pasal 'Gibran Banget' karena dinilai mengakomodir calon wakil presiden saat itu, Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian terpilih dan menang.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 atau saat perumusan PKPU Nomor 19 itu, menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri lagi keberadaan ayat 3 dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sepengetahuannya saat membahas PKPU itu dengan KPU pada 2023, ayat 3 tidak ada dalam Pasal 18 PKPU.

"Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah [pasal] 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II, kan," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Ia ingat ada dua kali pembahasan saat perumusan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 antara Komisi II dan KPU.

Pembahasan pertama pada September 2023 sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia.

"Pertama bulan September itu sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang soal batas usia," kata Doli.

Kemudian, pembahasan PKPU berlanjut pada Oktober yang secara khusus membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.

Setelah melalui dua kali pembahasan, Doli mengaku tidak menemukan keberadaan Pasal 18 Ayat 3 yang dimaksud.

"Sementara kan di PKPU yang dibahas September, [pasal 18] ayat 3 itu kan enggak ada, gitu. [Pasal] 18 yang ayat 3, yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada. Nah, dan kemudian di bulan Oktober kita bahas PKPU lagi, khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang perubahan batas usia itu," jelas Doli.

"Jadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada," imbuh Doli.

Dia menegaskan Komisi II akan memanggil KPU jika ada dugaan penyelundupan ayat 3 pada Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut tengah disorot karena dianggap sengaja diadakan untuk meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bambang Widjojanto (BW) usai sidang putusan perkara di MK soal keabsahan syarat ijazah Gibran menyebut pasal itu sebagai 'Gibran Banget'.

"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal 'Gibran banget' dan pasal 'Gibran banget' itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).

Pasal 18 PKPU tersebut mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wapres di Pilpres 2024.

Pada ayat (1) Pasal 18 mengatur soal persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.

Termasuk pula bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023.

Namun, dalam pasal yang sama ayat 3, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.

Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3 sebagai berikut:

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Bambang menduga pasal ini diloloskan KPU untuk Gibran, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bambang tak hanya menyorot pelanggaran Gibran. Menurut dia, putusan MK terkait Ijazah SMA Gibran sekaligus bukti KPU melanggar asas dan prinsip pemilu.

Atas pelanggaran asas dan prinsip pemilu ini, Bambang mengatakan seharusnya KPU juga dikenakan sanksi.

"Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan," ucapnya.

Jika ditarik beberapa hari sebelumnya, pada sidang perkara yang sama, 1 Oktober lalu, Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat atas masukan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Alasan dibuat Pasal 18 Ayat 3 PKPU untuk Pilpres itu, menurut Hasyim, berkaca dari pengalaman Kemendikbud pada Pileg. Saat itu berdasarkan masukan Kemendikbud, ada banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.

Keterangan itu disampaikan Hasyim guna membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pilpres 2024.

Menanggapi keterangan Hasyim, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan apa saja yang dilakukan terhadap PKPU 19/2023 terutama Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

"Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu," kata Enny.

Hasyim menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pembentukan PKPU selalu dilakukan dalam waktu yang sempit.

Versi Hasyim, tahapan pembentukan PKPU 19/2023 sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 untuk perencanaannya, kemudian dilanjutkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.

Dalam paparannya, Hasyim tak menjelaskan lugas apakah Pasal 18 Ayat 3 itu dibuat dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPR atau tidak.

"Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia. Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan," jawab Hasyim seperti dilansir dari situs MK.

Merujuk Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU dalam membentuk PKPU mengenai pelaksanaan tahapan pemilu diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Berikut bunyi Pasal 75 Ayat 4:

"Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat."

Pasal 18 ayat 3 hanya di Pilpres 2024

Sebelumnya, dalam sidang kasus serupa pada 23 September, hakim MK Enny Nurbaningsih bertanya kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai pemberlakuan norma dalam Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Intinya, Enny bertanya apakah aturan dalam Pasal 18 Ayat 3 soal pengecualian bukti kelulusan, juga berlaku pada pemilu-pemilu sebelumnya atau hanya berlaku di Pilpres 2024.

Afiffudin mengakui norma Pasal 18 Ayat 3 itu belum diberlakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Baru berlaku pada Pemilu 2024.

"Belum, Yang Mulia," kata Afifuddin.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini ditetapkan pada 9 Oktober dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Tak lama setelah itu, tepatnya 19 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baik Hasyim Asy'ari maupun Afifuddin dalam paparannya di sidang MK tak merinci tanggal berapa KPU melakukan perubahan PKPU Pasal 18 Ayat 3 itu, yang diduga dilakukan tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.