Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembuatan regulasi di Indonesia cenderung dilakukan setelah muncul persoalan. Menurutnya, pola pembuatannya lebih banyak bersifat responsif daripada antisipatif.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Mendagri Tito Karnavian menyoroti regulasi di Indonesia yang cenderung responsif. Ia mendorong pendekatan antisipatif untuk mencegah masalah sebelum terjadi.
Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembuatan regulasi di Indonesia cenderung dilakukan setelah muncul persoalan. Menurutnya, pola pembuatannya lebih banyak bersifat responsif daripada antisipatif.
"Dalam penyusunan hukum di Indonesia, itu biasanya mengikuti dua kolosannya yang terjadi, yaitu berpikir mindset-nya mindset proaktif dan mindset responsif, yang paling sering terjadi adalah responsif. Begitu ada masalah baru kemudian dicari, diperbaiki, dibuat undang-undang. Sering kali begitu," kata Tito saat hadir di Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pendekatan antisipatif harus dilakukan agar pembuat regulasi dapat mengidentifikasi potensi persoalan hingga menyiapkan regulasi sebelum dampaknya meluas ke masyarakat. Baginya, pembuatan aturan setelah masalah terjadi berpotensi merugikan.
"Ini yang belum ketemu mindset, itu bagaimana mengantisipasi masalah yang akan muncul dan baru kita membuat aturannya," jelasnya.
Tak hanya itu, Tito menyebut kemampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan sangat berperan penting. Hal ini untuk membuat aturan itu efektif.
"Membuat hukum yang tepat, itu hanya salah satu saja dari efektivitas menjalankan hukum," tuturnya.
"Nah kemudian yang ketiga, saya kira sarana-prasarana dan budget. Oleh karena itu, kami akan mendorong kepada rekan-rekan di daerah, terutama yang keuangannya mampu, supaya mereka memperkuat sarana-prasarana. Kalau mau peraturan, ya siapkan juga sarana-prasarana, berikut anggarannya," sambungnya.
(tsy/maa)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.