Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Mengaku Bawa Putusan MK, Pelapor Buat Aduan Ijazah Wapres Gibran di Bareskrim Polri

Sejumlah pelapor mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah palsu.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Mengaku Bawa Putusan MK, Pelapor Buat Aduan Ijazah Wapres Gibran di Bareskrim Polri
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Sejumlah pelapor mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu siang (7/10). Mereka mengaku membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK)nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang baru saja dibacakan Selasa malam (6/10). Para pelapor itu datang untuk membuat aduan dan melaporkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Menurut kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, laporan dibuat atas persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wapres pada pemilu 2024 lalu. Menurut dia, putusan MK itu menjadi salah satu bukti. Termasuk beberapa dokumen terkait lainnya.

”Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen,” ungkap Ahmad kepada awak media.

Menurut Ahmad, substansi paling penting dalam putusan MK tersebut ada dalam pertimbangan hukum hakim konstitusi. Diantaranya MK sudah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti dalam persidangan dengan hasil tidak ditemukan dokumen ijazah SMA atau sederajat atas nama Gibran.

”Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, (Gibran) tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan," ucap Ahmad. 

Hali itu menjadi persoalan, kata Ahmad, karena yang dijadikan syarat oleh Gibran maju dalam pilpres 2026 adalah dokumen suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

”Suket itulah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA,” imbuhnya. 

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun demikian, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.