JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan PT ASDP Indonesia Ferry dan PT Jasa Raharja untuk segera mempercepat pencairan klaim asuransi serta ganti rugi bagi 420 penumpang KMP Batu Mandi yang tenggelam di Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu (21/10) malam.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hak bagi seluruh korban pasca-insiden kebakaran dan tenggelamnya kapal penyeberangan tersebut.
Kemenhub memastikan seluruh proses pendataan kerugian material kini tengah dikawal ketat agar hak para penumpang terpenuhi sesuai regulasi.
"Kami meminta seluruh pihak terkait memastikan penanganan penumpang berjalan dengan baik, termasuk tindak lanjut terhadap hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap tahapan penanganan insiden," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Kamis (22/10).
Panduan Pengajuan Klaim Asuransi dan Ganti Rugi
Guna memberikan kepastian bagi para korban, Kemenhub meminta pendataan kerugian material dilakukan secara teliti.
Pengandangan data dan verifikasi dokumen kini tengah berjalan berkolaborasi dengan Jasa Raharja.
Bagi penumpang yang terdampak, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Penumpang diimbau menyiapkannya bersama dokumen pendukung yang sah agar proses verifikasi berjalan lancar.