JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyesuaikan tarif bea masuk barang impor asal Jepang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2026. Kebijakan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini mencakup tarif preferensi mulai dari 0 persen hingga tarif khusus berdasarkan kuota, dengan penerapan bertahap hingga 2031.
PMK tersebut diterbitkan untuk menjalankan komitmen penurunan dan penghapusan tarif bea masuk dalam kesepakatan kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang atau Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Penyesuaian ini juga menindaklanjuti ratifikasi protokol perubahan perjanjian tersebut.
Dalam pertimbangan aturan, pemerintah menekankan perlunya kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan terhadap barang impor asal Jepang.