Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Menkop Ferry Juliantono: Penyadapan Listyo Sigit cs Percobaan Makar dan Pengkhianatan

Ferry Juliantono menilai peristiwa penyadapan perlu diusut karena merupakan percobaan makar dan pengkhianatan terhadap pemerintahan yang sah

iNews 2 menit baca 0 komentar
Menkop Ferry Juliantono: Penyadapan Listyo Sigit cs Percobaan Makar dan Pengkhianatan
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Presiden Lajnah Tanfidziyah Pimpinan Pusat Syarikat Islam, Ferry Juliantono menyatakan pihaknya mendukung polisi mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi Polri lainnya. Dukungan disampaikan dalam konferensi pers Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) di, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Ferry yang juga Menteri Koperasi itu menilai peristiwa penyadapan perlu diusut karena merupakan percobaan makar dan pengkhianatan terhadap pemerintahan yang sah.

"Bahwa proses peristiwa penyadapan itu, seperti yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, itu adalah percobaan makar dan juga kita ikuti perkembangannya itu merupakan pengkhianatan juga terhadap pemerintahan yang sah itu," kata Ferry.

Ferry menyebut, dukungan itu diberikan agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan dapat diusut secara tuntas.

"Ormas-ormas Islam mendukung supaya, dilakukan pengusutan yang tuntas terhadap, proses percobaan makar melalui peristiwa penyadapan terhadap Bapak Presiden dan kita akan mendukung kepolisian untuk usut, mengusut itu semua, ya," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo, polisi menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Hingga kini, jumlah tersangka yang diumumkan mencapai empat orang, yakni Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.

Editor: Reza Fajri

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.