Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Mensesneg Sebut Tindakan Listyo Sigit Dkk Sadap Presiden Mengarah ke Makar

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perbuatan Listyo Sigit Prabowo dkk tersebut mengarah ke makar.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Mensesneg Sebut Tindakan Listyo Sigit Dkk Sadap Presiden Mengarah ke Makar
Foto: Detik

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perbuatan tersebut mengarah ke makar.

Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Prasetyo awalnya mengumumkan Prabowo telah memecat Sigit dari jabatan KSP.

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Prasetyo kemudian menyebut perbuatan tersebut mengarah ke makar. Meski demikian, dia memastikan kasus ini tidak mempengaruhi pelayanan ke masyarakat.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

(haf/imk)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.