JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat (PB) Terpidana investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Keputusan itu diambil karena ditemukan ketidaksesuaian dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak pembebasan itu.
"Akan kita cabut (pembebasan bersyarat), karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk ketidaksesuaian dalam proses remisi tersebut. Namun, Kementerian Imipas sebelumnya telah merekomendasikan penarikan pembebasan bersyarat Indra Kenz.