Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Menteri Jumhur Sebut KLH Sanksi 6 Perusahaan yang Merusak Lingkungan dengan Denda Rp 4,8 Triliun

Menteri Jumhur menegaskan, Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus bersikap tegas tanpa kompromi terhadap para perusak lingkungan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Menteri Jumhur Sebut KLH Sanksi 6 Perusahaan yang Merusak Lingkungan dengan Denda Rp 4,8 Triliun
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan, Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus bersikap tegas tanpa kompromi terhadap para perusak lingkungan. 

"Dengan Tobat Ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak manapun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat," kata Menteri Jumhur saat berbicara dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa, 20 Oktober 2026. Acara dihadiri oleh para akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga tinggi negara.

Menteri Jumhur, menyoroti bahwa dunia kini tengah menghadapi tiga krisis planet sekaligus: perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Tahun 2024 bahkan tercatat sebagai tahun terpanas sepanjang sejarah, di mana suhu global untuk pertama kalinya melampaui ambang batas 1,5 derajat Celsius. Dampak dirasakan nyata di Indonesia melalui bencana banjir, longsor parah, hingga kualitas udara perkotaan yang kian sesak.

Dalam pidatonya, Menteri Jumhur mengungkakan kejahatan lingkungan modern kini dilakukan secara terorganisasi dan lintas wilayah, bahkan tak jarang melibatkan manipulasi data pemantauan. 

Untuk menghadapi modus operandi yang semakin canggih ini, kata Menteri Jumhur, penegakan hukum tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus berbasis sains (science-based evidence).

"Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh. Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang, sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sampah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka," kata Menteri Jumur di hadapan para guru besar dan peneliti.

Menteri Jumhur mengungkapkan, sebagai bentuk tindakan nyata, pada awal tahun 2026 ini Pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 6 perusahaan atas kerusakan lahan lebih dari 2.500 hektare di Sumatra Utara, dengan nilai sanksi denda lebih dari Rp 4,8 triliun. 

"Pemerintah menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar putusan hukum yang berkekuatan tetap, melainkan kembalinya kejernihan sungai, hijaunya hutan, dan pulihnya hak hidup masyarakat," kata menteri Jumhur.

Menteri Jumhur juga kembali mengatakan, saat pemerintah memperkenalkan pergeseran strategi penegakan hukum dari sekadar rezim sanksi menuju rezim solusi. Artinya, penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian hukuman atau denda finansial semata, tetapi juga mewajibkan keterlibatan aktif para pelanggar dalam memulihkan ekosistem yang telah rusak agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Di sisi lain, kata Menteri Jumhur, pemerintah juga mengingatkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Kekuasaan yang dimiliki negara tidak boleh disalahgunakan untuk menindas atau berlaku zalim, melainkan harus berlandaskan kearifan (wisdom) serta keadilan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.