Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

MK Minta Tak Ada Tekanan Opini Jelang Putusan Perkara Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi selesai memeriksa perkara PHPU Gibran Rakabuming Raka, menunggu keputusan akhir untuk Pilpres 2024.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
MK Minta Tak Ada Tekanan Opini Jelang Putusan Perkara Ijazah Gibran
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Setelah agenda pemeriksaan perkara dan penyampaian keterangan dari seluruh pihak berakhir, majelis hakim kini memasuki tahap pendalaman materi sebelum mengambil keputusan.

Para hakim MK akan mempelajari berbagai dokumen, keterangan, serta fakta yang muncul selama persidangan.

Proses tersebut dilakukan secara mandiri sebelum seluruh anggota majelis kembali berkumpul untuk membahas perkara dan menentukan putusan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak tidak ikut terseret dalam perdebatan opini di luar ruang persidangan.

Menurutnya, situasi yang telah terbangun selama proses persidangan perlu tetap dijaga agar majelis dapat menjalankan tugasnya secara objektif.

"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," kata Saldi Isra dalam persidangan di MK, sebagaimana dikutip Minggu (4/10).

Saldi menjelaskan, masing-masing hakim akan menggunakan waktu akhir pekan untuk membaca dan mencermati seluruh bahan perkara sebelum melakukan pembahasan bersama.

"Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara," tegas Saldi.

Menurutnya, tahapan tersebut penting agar setiap anggota majelis dapat menelaah seluruh materi secara tenang dan menyeluruh.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.