JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Mahkamah menilai sertifikat itu sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
"Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).Â
Dia mengatakan, Mahkamah juga tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.