Jakarta -
Keluarga Dini Hardiyanti (30) menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Dini dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4) di Kota Madiun. Keluarga Dini berharap Dwi Bagus Martono (40) dihukum berat.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Keluarga Dini Hardiyanti menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Dini dan anaknya. Mereka menuntut hukuman berat bagi pelaku, Dwi Bagus Martono.
Jakarta -
Keluarga Dini Hardiyanti (30) menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Dini dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4) di Kota Madiun. Keluarga Dini berharap Dwi Bagus Martono (40) dihukum berat.
Rombongan keluarga korban yang terdiri dari ibu, paman, adik, hingga kakak ipar datang jauh-jauh dari Bogor dan menetap sementara di Surabaya demi mengawal jalannya rekonstruksi. Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya atas aksi kejam itu.
"Saya pamannya, bersama ibu dan kakak korban datang untuk menyaksikan ini. Keluarga meminta pelaku dihukum berat," kafa Eman (50), paman korban, dilansir detikJatim usai rekonstruksi, Rabu (28/10/2026).
Selama proses reka ulang berlangsung, ibu dan kakak korban memilih tidak keluar dari dalam mobil. Dari kejauhan, mereka hanya bisa menyaksikan dengan pilu saat pelaku digelandang petugas masuk ke area rumah di Jalan Kunir.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini digelar di tiga lokasi berbeda di Kota Madiun, yakni Hotel Mataram Baru, rumah di Jalan Doho, serta berakhir di rumah Jalan Kunir. Agenda ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Paman Dini menilai perbuatan biadab pelaku harus dibayar dengan hukuman yang setimpal. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi pihak keluarga, terutama sang ibu yang masih mengalami trauma parah.
"Harus dihukum setimpal. Kami semua masih sedih dan sangat terpukul, kami mohon pelaku dihukum setimpal," tandas Eman.
Sinak selengmapnya di sini.
(yld/idh)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.