Jakarta -
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi di sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Dalam sidang ini, Roy sempat menanyakan berapa anak lurah di tempat Jokowi melaksanakan program kuliah kerja nyata (KKN).
Lanjutkan dari posisi terakhir
Presiden Jokowi bersaksi di sidang kasus Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu. Roy sempat menanyakan tentang anak lurah tempat KKN Jokowi.
Jakarta -
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi di sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Dalam sidang ini, Roy sempat menanyakan berapa anak lurah di tempat Jokowi melaksanakan program kuliah kerja nyata (KKN).
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Mulanya Roy bertanya seputar lurah di lokasi KKN Jokowi.
"Pak Jokowi masih ingat nama lurah yang Bapak tinggali?" tanya Roy.
"Pak Lurah Jentu," jawab Jokowi.
Roy bertanya jumlah anak pak lurah di sana. Jokowi pun mengatakan ia melakukan KKN, tidak mengurus anak lurah.
"Pak Lurah Jentu punya berapa anak, Bapak? Pasti ingat," ujar Roy.
"Saya KKN, tidak ngurus anaknya lurah," jawab Jokowi.
"Baik. Jadi nggak apa-apa. Padahal kalau tinggal di sana 3 bulan, pasti ketemu. Ingat nggak? Nggak apa-apa kalau nggak ingat urusan anak," timpal Roy.
Dalam persidangan ini, Roy juga sempat bertanya terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi. Roy bertanya apakah Jokowi sudah mendengar putusan terkait suket Gibran di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah, kemudian saya memang mengatakan di iNews tadi di menit ke-33, saya mengatakan ada tragedi besar, yaitu ketika saya mengatakan ini bukannya bapaknya, tapi anaknya. Pak Joko Widodo, apakah Bapak mendengar hari-hari ini sudah ada putusan MK bahkan MA tentang kasus ini? Tolong, ini penting. Karena itu yang saya katakan, Yang Mulia," tanya Roy Suryo di sidang.
Hakim memotong pertanyaan Roy. Hakim meminta Roy menanyakan pertanyaan yang relevan dengan perkara ini.
"Sebentar. Jadi tolong pertanyaan relevan sih dengan perkara ini," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dwr/yld)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.