Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

MPR Serap Masukan Akademisi UNDIP untuk Penyempurnaan PPHN

Badan Pengkajian MPR RI mengadakan Seminar Nasional di UNDIP untuk mendalami Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Detik 3 menit baca 0 komentar
MPR Serap Masukan Akademisi UNDIP untuk Penyempurnaan PPHN
Foto: Detik

Jakarta -

Badan Pengkajian MPR RI menghimpun masukan akademisi dan mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) untuk memperdalam kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pembahasan mencakup kebutuhan, substansi, hingga pilihan bentuk hukum PPHN dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2026 di Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.

"PPHN diharapkan menjadi pedoman bersama yang memperkuat kesinambungan pembangunan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pencapaian tujuan nasional," ujar Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly dikutip Senin (26/10/2026).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2026 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Minggu (25/10).

Seminar tersebut mengangkat tema "Rejuvenasi Tata Kelola Pemerintahan melalui Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Tatanan Kelembagaan Negara yang Proporsional Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Rakyat".

Yasonna menjelaskan PPHN tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada. Perancangannya perlu tetap menghormati mandat rakyat melalui pemilu, sistem presidensial, dan otonomi daerah.

Ia menyebut perubahan UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, dan undang-undang sebagai sejumlah alternatif bentuk hukum yang tengah dikaji. Setiap pilihan perlu ditelaah berdasarkan landasan konstitusional, daya ikat, dan efektivitas pelaksanaannya, dengan tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah yang hadir sebagai narasumber mengatakan PPHN diharapkan menjadi arah bersama bagi pembangunan bangsa. Gagasan tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan mengurangi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Hindun berharap masukan perguruan tinggi dapat memperkaya kajian yang dilakukan Badan Pengkajian bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNDIP serta keterlibatan mahasiswa dalam diskusi konstitusional.

"Kita membutuhkan generasi muda yang tidak hanya memahami konstitusi, tetapi juga mampu menghidupkan nilai-nilainya melalui pemikiran yang argumentatif, sikap yang berintegritas dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat," ujar Hindun.

Dalam sesi diskusi, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso menekankan perlunya menguji kebutuhan dan nilai tambah PPHN di tengah keberadaan sistem perencanaan pembangunan yang sudah berjalan.

Menurut Fajar, kekhawatiran terhadap perubahan kebijakan setiap pergantian pemerintahan perlu ditelaah secara mendalam. Ia juga mengingatkan agar pilihan bentuk hukum PPHN sesuai dengan pembagian kewenangan lembaga negara setelah perubahan UUD.

Selain itu, Fajar meminta agar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 turut diperhatikan dalam pembahasan opsi Ketetapan MPR.

Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP Lita Tyesta Addy Listya Wardhani menekankan pentingnya memanfaatkan kewenangan lembaga yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan. Ia memandang pembentukan undang-undang sebagai salah satu pilihan yang dapat dikaji, dengan tetap memperhatikan kejelasan pelaksanaan dan pengawasan.

Lita juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap arah pembangunan agar dapat menilai kebijakan pemerintah. Menurutnya, kesinambungan pembangunan membutuhkan komitmen pemerintah sekaligus keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pencapaian tujuan negara.

Sementara itu, Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UNDIP Aditya Yuli Sulistyawan yang mewakili dekan menyampaikan Diponegoro Law Fair 2026 diikuti delegasi dari 19 universitas. Rangkaian kegiatan tersebut mencakup debat hukum, contract drafting and negotiation competition, serta lomba karya tulis ilmiah.

Melalui seminar tersebut, Badan Pengkajian MPR RI menghimpun pandangan akademik mengenai hubungan PPHN dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya. Masukan para narasumber menjadi bahan pendalaman kajian untuk menyempurnakan gagasan PPHN.

(ega/ega)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.