Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Jawa Tengah buka suara soal penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah. MUI juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mencabut izin usaha makanan non-halal yang dinilai terbukti meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah Noor Achmad menyikapi kasus penggeledahan yang terjadi di sejumlah pondok pesantren pada Senin (27/10) akibat dugaan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat," tulis Noor Achmad dalam keterangan resminya, pada Senin (2/11).
Selain itu, Noor Achmad juga meminta Kementerian Agama agar menertibkan pesantren maupun rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional serta memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Noor Achmad pun mengingatkan kpeada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk menyikapi kasus ini secara bijaksana demi menjaga ketenangan daerah.
"Meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antar umat, antar warga negara, dan tetap menjaga ketenangan di daerah," kata Achmad.
Kemudian untuk insiden penggeledahan terhadap sejumlah pondok pesantren itu, ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses melalui hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan prosedural.
Menurutnya, aparat kepolisian selaku penegak hukum harus bersikap profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanis serta melaksanakan SOP dengan sebenar-benarnya, termasuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum.
Diketahui, polisi menggeledah dua pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo, Selasa (27/10) dini hari, menindaklanjuti kasus dugaan perusakan warung mi babi beberapa waktu lalu. Penggeledahan menyasar pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar dan Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dari aksi penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, busur, anak panah, serta sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, beberapa orang berhasil diamankan dari penggeledahan. Sebanyak 12 orang dari Ponpes di Jenawi, Karanganyar. Kemudian, 15 orang dari Ponpes di Desa Laban, Sukoharjo. Walau berhasil diamankan, polisi menyatakan mereka berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
Adapun, Polres Sukoharjo telah menetapkan dua tersangka dari kasus ini. Kedua tersangka diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme (eks napiter).
"Tersangka S bertugas merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik. Sementara tersangka I bertugas menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung," ujar Andikadikutip detikJateng di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10).
Tersangka AS alias S berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10). Sementara itu, tersangka I hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(knf)