JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menanggapi usulan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong pelibatan masyarakat nonmuslim sebagai petugas haji. Cholil menegaskan, warga nonmuslim dapat terlibat dalam tugas teknis, tetapi tidak untuk pelayanan dan pembimbingan ibadah haji.
Cholil menjelaskan, keterlibatan masyarakat lintas agama dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan. Namun, pelibatan tersebut perlu dibatasi pada tugas lapangan yang bersifat teknis.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil dalam keterangan yang dikutip, Selasa (3/11/2026).