JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mengkaji penetapan fatwa mengenai rokok elektrik atau vape menyusul permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kajian ini secara khusus menyoroti penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.
Komisi Fatwa MUI akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, regulator, ahli kesehatan dan kimia, hingga pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyusunan fatwa didasarkan pada kajian ilmiah dan kondisi nyata di lapangan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan penetapan fatwa tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan yang komprehensif.