Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

MUI mulai mengkaji fatwa vape atas permohonan Kapolri, dengan melibatkan BRIN, ahli kesehatan, regulator, akademisi, hingga pelaku usaha.

iNews 1 menit baca 0 komentar
MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mengkaji penetapan fatwa mengenai rokok elektrik atau vape menyusul permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kajian ini secara khusus menyoroti penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.

Komisi Fatwa MUI akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, regulator, ahli kesehatan dan kimia, hingga pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyusunan fatwa didasarkan pada kajian ilmiah dan kondisi nyata di lapangan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan penetapan fatwa tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan yang komprehensif.

Karena itu, Komisi Fatwa MUI merancang pembahasan melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami substansi persoalan, dampak penggunaan vape, serta aspek hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaannya.

“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para ahli,” ujar Ni’am dikutip dari laman MUI, Kamis (22/10/2026).

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.