JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menekankan keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pencapaian program atau pertumbuhan ekonomi. Menurut Pigai pembangunan harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. Termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara
Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia (Musrenbang HAM) Nasional Tahun 2026. Musrenbang tahun ini mengangkat tema 'Memperkuat Perencanaan Pembangunan HAM yang Partisipatif, Responsif, dan Antisipatif'.
"Pembangunan memperoleh maknanya ketika masyarakat merasakan perubahan dalam kehidupan mereka. Anak dapat bersekolah, orang sakit memperoleh pelayanan kesehatan, pekerja mendapat perlindungan, penyandang disabilitas mengakses layanan publik secara mandiri, dan masyarakat hidup dalam lingkungan yang sehat," kata Pigai di Jakarta, Rabu (21/10). "Di situlah hubungan antara pembangunan dan HAM menjadi nyata," tambah Pigai.
Ia juga menegaskan pemajuan HAM memiliki keterkaitan erat dengan visi pembangunan pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita serta amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, prinsip-prinsip HAM perlu diwujudkan secara konkret melalui berbagai kebijakan pemerintah.
"Asta Cita adalah HAM dan HAM adalah Asta Cita. Hubungan tersebut harus kita terjemahkan ke dalam pilihan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya turut meluncurkan Peta Pemenuhan Kebutuhan Hak Dasar Masyarakat hingga Tingkat Desa. Instrumen ini diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan yang lebih terarah melalui pemanfaatan data mengenai kebutuhan dasar masyarakat.
Pigai menuturkan Musrenbang HAM juga dirancang untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi publik dinilai penting agar kebijakan yang disusun pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuhan warga di berbagai wilayah.
Dalam konteks tersebut, Penggerak HAM memiliki peran strategis untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di daerah terpencil, kelompok rentan, serta warga yang menghadapi keterbatasan dalam mengakses pelayanan publik secara layak dan aman.