Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Ngaku Stres, Mafia Perkara Zarof Ricar Cabut 2 Keterangan di BAP

Zarof Ricar dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan TPPU produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno. Zarof mengaku stres hingga mencabut dua keterangan di BAP.

Detik 4 menit baca 0 komentar
Ngaku Stres, Mafia Perkara Zarof Ricar Cabut 2 Keterangan di BAP
Foto: Detik

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno. Zarof mengaku stres saat diperiksa penyidik sehingga kini mencabut dua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026). Mulanya, Zarof mencabut keterangan terkait kepemilikan mobil Alphard yang awalnya ia akui sebagai miliknya tapi ternyata milik anaknya.

"Untuk Pak Zarof ya, Pak ya. Saya mau tanya dulu terkait dengan tadi statement disclaimer Bapak di awal yang dimaksud pencabutan itu yang mana yang mau Bapak cabut?" tanya jaksa.

"Iya, itu. Yang saya mobil Alphard itu," jawab Zarof.

Zarof mengatakan anaknya datang ke lapas setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini. Dia mengatakan anaknya bilang bahwa Alphard yang disita dalam perkara ini adalah miliknya.

"Alasannya?" tanya jaksa.

"Nah, itu kan nama saya, nama saya, saya lupa kalau itu bukan mobil saya lagi," jawab Zarof.

"Ya saya mau kita meminta apa, konsistensi Bapak ya, ketegasan, karena Bapak dari awal sebelum dilakukan bertanya, sidang belum dilakukan, tapi Bapak sudah disclaimer untuk mencabut BAP. Berarti Bapak ingat betul beberapa jawaban Bapak di BAP-BAP tersebut. Nah, yang mana yang betul-betul mau Bapak cabut dan apa alasannya?" tanya jaksa.

"Ya alasannya itu karena anak saya bilang, 'Pah, ini bukan mobil Papa'," jawab Zafof.

Zarof juga mencabut keterangan terkait uang untuk ulang tahun acara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dari Agung Winarno. Zarof mengaku awalnya sengaja menyebut uang itu miliknya untuk melindungi anaknya.

"Jadi yang itu saja yang Bapak cabut, ya?" tanya jaksa.

"Iya. Terus sama satu lagi, soal uang. Jadi waktu itu pinjam ke Pak AW, Pak Agung, dia untuk ulang tahun KNPI. Itu tadinya kan saya bertahan bahwa itu uang saya karena saya mau melindungi anak saya bahwa ngapain anak saya dibawa-bawa lagi, padahal ini kan urusan saya. Ternyata saya baru ingat AW anterin uang itu ke saya untuk diserahkan ke Roni dan ada perjanjiannya yang sudah di apa, diambil oleh penyidik, perjanjian bahwa Roni utang dengan Pak AW. Waktu itu saya akui untuk melindungi anak saya, saya akui itu uang saya, saya bilang gitu," jawab Zarof.

Jaksa bertanya alasan Zarof mencabut BAP ini. Zarof mengaku stres saat diperiksa penyidik dan saat itu belum didampingi pengacara.

"Ini karena ada tekanan atau paksaan dari penyidik?" tanya jaksa.

"Saya tidak tertekan, tapi pada saat itu saya stres. Karena yang pertama waktu itu saya tidak didampingi pengacara, waktu itu datang akhirnya pengacara saya datangnya sudah jam enam sore, Magrib. Memang waktu itu tidak dipaksa. 'Mas, Pak, mau diperiksa terus atau tidak?' Saya bilang 'kalau begini sih daripada saya stres tambah stres, sudah periksa saja saya, enggak apa-apa'," jawab Zarof.

"Baik, jadi alasannya hanya stres saja ya, Pak ya?" tanya jaksa.

"Ya, saya stres," jawab Zarof.

"Stres alasan Bapak cabut?" tanya jaksa.

"Iya. Dan juga saya tidak mau anak saya rencananya itu terlibat juga dengan urusan saya," jawab Zarof.

Sebelumnya, Produser eksekutif film 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim alias mafia perkara. Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Agung lewat produksi film 'Sang Pengadil', penyembunyian surat keterangan ganti rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.

"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mib/idn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.