Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun terhadap hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya berinisial K. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan K terbukti melakukan perbuatan asusila.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," ujar Ketua MKH Noor Edi Yono seperti dikutip dari situs KY, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, N dan K disebut bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K menjabat Wakil Ketua PA Dompu.
Setelah pertemuan tersebut, keduanya kerap berkomunikasi. Mereka berstatus sebagai duda dan janda.
Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput oleh K menggunakan mobil dinas. Keduanya kemudian bepergian pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel.
Di tempat tersebut, menurut MKH, terjadi hubungan seksual di luar pernikahan yang menurut pengakuan N dilakukan dengan paksaan. Setelah kejadian itu, N disebut meminta pertanggungjawaban K. Namun MKH mengatakan K mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS yang kemudian dinikahinya pada September 2022.
N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022. Dalam pembelaannya, K menjelaskan N menghubunginya untuk bertemu di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut.
Saat dijemput, N disebut dalam kondisi basah karena hujan. K mengaku telah menyarankan N untuk berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta agar diantar ke hotel.
K juga menyampaikan bahwa dirinya kemudian dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi menghubungi N karena keluarga berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui permintaan tersebut dan memblokir nomor N.
Setelah dilaporkan, K menjalani pemeriksaan. Dia juga mengklaim dirinya dan N sempat bertemu untuk bermediasi, kemudian sepakat berdamai dan mencabut laporan.
Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena dikhawatirkan persoalan tersebut akan berkembang lebih panjang. K mengaku mengikuti arahan atasannya.
Dalam sidang MKH, K juga menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya yang berinisial NMS. Namun keterangan kedua saksi tersebut dinilai tidak dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.
K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian antara dia dan N. Sementara Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memohon agar MKH menjatuhkan sanksi yang lebih ringan kepada K dengan pertimbangan K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.
Dalam pertimbangan putusan, MKH menilai keterangan K yang menyatakan N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima. MKH menyatakan pengakuan itu bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Adapun hal-hal yang meringankan K meliputi pengakuannya atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama proses pemeriksaan, penyesalan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan. MKH juga mempertimbangkan masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 dan sikap baik selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial.
Sementara, hal yang memberatkan K adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika dia menjabat Wakil Ketua PA Dompu.
"Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri angka 7," ucap Noor Edi Yono.
Hadir dari MA sebagai anggota dalam sidang MKH tersebut, yaitu Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani. Sementara itu, KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, anggota KY Abhan, F Willem Saija, dan Setyawan Hartono.
(haf/haf)