Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Nikah Siri Tanpa Persetujuan Istri, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Nonpalu Setahun

Kasus MNH, hakim PTUN Serang yang menikah siri tanpa izin, dijatuhi sanksi berat oleh Komisi Yudisial dan MA.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Nikah Siri Tanpa Persetujuan Istri, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Nonpalu Setahun
Foto: Jawa Pos

Ilustrasi palu hakim. (Ist).

JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada MNH, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10). 

MNH dinyatakan terbukti melanggar etik karena melangsungkan pernikahan siri tanpa izin dari atasan maupun persetujuan istri sahnya.

Ketua MKH Suradi menyampaikan, selama menjalani hukuman, MNH ditempatkan di PT TUN Makassar. Selain itu, tunjangan jabatan hakim yang bersangkutan tidak akan dibayarkan selama masa sanksi berlangsung.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” kata Suradi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Dalam persidangan terungkap, MNH menikah lagi secara siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022. Pernikahan tersebut berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang, tanpa mengantongi izin pejabat berwenang dan persetujuan istri pertamanya, DA.

Fakta pernikahan siri itu terungkap ketika DA menjenguk MNH yang tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang, Banten. Pada kesempatan tersebut, MNH mengakui telah menikah lagi, meski tidak langsung mengungkap identitas perempuan yang dinikahinya.

Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara dari pernikahan siri dengan AAS, MNH dikaruniai dua anak kandung. MNH juga memiliki seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.

Persidangan turut mengungkap bahwa DA telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, yakni pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Surat-surat tersebut disampaikan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.