JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nurman Herin membantah surat dakwaanjaksa penuntut umum (JPU). Dalam nota perlawanannya, dia mengaku diperalat dan ditekan penyidik untuk mengakui menerima tas ransel dari Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho, lalu menyerahkannya kepada Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Nurman menyebut, dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
"Setelah mendengar dan membaca surat dakwaan tersebut, saya mendapatkan tamparan keras dan saya tidak habis pikir karena perbuatan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujar Nurman dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).