JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa Nusron Wahid. Sebab, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Pemanggilan pertama Nusron dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, alasan Nusron absen lantaran ada agenda di internal kementerian yang dia pimpin.